92 Persen Dana Hasil PNBP Digunakan Kembali untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

By Admin

nusakini.com-- Sesuai amanat UU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dana dari suatu jenis PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut, oleh instansi yang bersangkutan. Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan bahwa 92 persen PNBP Polri akan kembali digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

“Tujuan utama penyesuaian tarif PNBP ini adalah untuk peningkatan pelayanan publik. Hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang melakukan pelayanan PNBP sesuai dengan amanat UU tentang PNBP,” kata Askolani saat press briefing di Kantor Staf presiden pada Jumat (6/1). 

Beberapa perbaikan yang akan dibiayai dari PNBP ini antara lain adalah dukungan biaya jaringan agar dapat online di Polres & Polda seluruh Indonesia, modernisasi alat komputerisasi Samsat seluruh Indonesia untuk wujudkan standar pelayanan serta pembangunan sarana & prasarana kantor Samsat seluruh Indonesia. 

Askolani menambahkan bahwa dari PNBP ini pula, ada upaya untuk penghapusan pungutan liar (pungli) di setiap layanan Polri. Nantinya akan ada penambahan insentif bagi petugas pelayanan STNK, sehingga tidak ada penyimpangan saat pelayanan. “Kami yakin niat dari penyesuaian ini adalah untuk transparansi, akuntabilitas dan kebijakan pemerintah untuk menghapuskan pungli yang ditemukan di berbagai bidang pelayanan publik,” jelasnya.(p/ab)